Manokwari – Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat menanggapi laporan Ombudsman Republik Indonesia terkait kerusakan lampu lalu lintas di dua titik rawan kecelakaan di Manokwari, yaitu di pertigaan Suapen Perkebunan dan pertigaan Dolok.
Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat, Alberth Nakoh, membenarkan adanya kunjungan dari Ombudsman menyusul aduan masyarakat terkait kondisi tersebut.
“Kerusakan ini menimbulkan kekhawatiran serius karena seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujar Nakoh kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Nakoh menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi awal dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Manokwari. Namun, kewenangan pengelolaan lampu lalu lintas berada di tingkat kabupaten, bukan provinsi.
“Sampai saat ini kami masih menunggu surat resmi penyerahan kewenangan. Jika sudah ada, kami siap menindaklanjuti dan melakukan perbaikan,” katanya.
Meskipun bukan tanggung jawab teknis pemerintah provinsi, Nakoh menegaskan komitmen pihaknya untuk tetap mendukung perbaikan demi keselamatan masyarakat.
“Kami juga berencana memasang lampu penerangan jalan di beberapa titik strategis,” tambahnya.
Ia memperkirakan kerusakan lampu lalu lintas tersebut telah berlangsung antara lima bulan hingga satu tahun, meski belum ada data pasti.
“Banyak kecelakaan terjadi karena lampu tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Nakoh mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan menjaga fasilitas umum sambil menunggu langkah perbaikan dari pemerintah.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (jw/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan