Fakfak — Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten Fakfak menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-Lapor) bagi perangkat daerah dan masyarakat di Gedung Graha Le Cocq d’Armandville, Rabu (19/11/2025).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat kualitas pelayanan publik serta memastikan setiap aduan masyarakat ditangani secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.

Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, S.Sos, M.AP melalui Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Rosani Salim. S.E.. M.M secara resmi membuka kegiatan tersebut

Dalam sambutannya dibacakan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Rosani Salim. S.E.. M.M menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Ia menegaskan bahwa SP4N-Lapor merupakan instrumen penting untuk menjamin hak masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

“Aplikasi ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan saran, kritik, maupun aduan sebagai bahan evaluasi bagi penyelenggara pelayanan,” ujarnya.

Menurut dia, regulasi mulai dari Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 hingga PermenPAN RB Nomor 3 Tahun 2016 mewajibkan setiap instansi negara mengelola pengaduan secara terbuka.

Karena itu, ia meminta perangkat daerah aktif menindaklanjuti laporan masyarakat agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik.

“Jika laporan tidak ditangani, masyarakat akan meragukan pemerintah. SP4N-Lapor harus benar-benar menjadi alat yang dipercaya publik,” kata Bupati.

Plt Kepala Diskominfostaper Fakfak, Muchamad Saleh, S.I.P., M.Si., menjelaskan aplikasi tersebut terhubung langsung dengan Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman.

Seluruh tindak lanjut aduan dipantau secara real time, termasuk kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) dalam merespons laporan.

“OPD teknis punya kewajiban untuk menjawab. Jika tidak merespon, kinerjanya akan terlihat di sistem,” ujarnya.

Saleh menambahkan, Diskominfostaper sebagai super admin memantau lalu lintas informasi dari masyarakat ke OPD teknis dan sebaliknya.

Ia berharap pelatihan tersebut membuat perangkat daerah lebih fokus dalam menangani laporan di tengah rutinitas kantor, sekaligus mendorong masyarakat menggunakan saluran resmi pengaduan.

“Jangan membuat spekulasi atau tuduhan melalui informasi tidak resmi yang bisa menimbulkan opini publik,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan kegiatan ini akan menjadi agenda rutin untuk meningkatkan kemampuan admin OPD. Klinik pendampingan juga akan disiapkan bagi perangkat daerah yang belum memahami sistem secara mendalam.

“Kami akan memperkuat koordinasi dengan provinsi karena di Papua Barat baru dua kabupaten yang mengimplementasikan SP4N-Lapor,” tandasnya.

Kegiatan ini mengahdirkan narasumber, Ridwan Burangasi, S.Kom, M.Kom, Analisis Penyuluhan dan Layanan Informasi Dinas Kominfo Papua Barat.

Reporter/Editor: Salmon Teriraun)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: