Manokwari – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat menegaskan komitmennya mengawal penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, termasuk kontraktor dan subkontraktor.
Kepala Disnakertrans Papua Barat, Eduard Towansiba, mengatakan bahwa setelah UMP ditetapkan, fokus pengawasan diarahkan pada kepatuhan perusahaan terhadap keputusan gubernur dan peraturan gubernur (pergub) terkait penempatan serta pelaksanaan UMP.
Pernyataan itu disampaikannya kepada wartawan usai apel pagi di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (26/1/2026).
“Dengan sudah ditetapkannya UMP, kami dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja wajib mengawal semua perusahaan, terutama kontraktor dan subkontraktor, agar mengikuti peraturan gubernur tentang penerapan UMP,” ujar Eduard.
Ia menjelaskan, Disnakertrans baru saja mengikuti lokakarya di Jayapura pada 22–23 Januari 2026 yang membahas penguatan kolaborasi pengawasan perusahaan, termasuk sektor-sektor strategis.
Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mengacu pada keputusan Gubernur Papua Barat tentang penetapan UMP serta pergub yang telah ditandatangani pada 22 Desember 2025 dan dipublikasikan pada 24 Desember 2025.
Selain pengawasan upah, Disnakertrans juga terus menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan di seluruh perusahaan, baik yang berada di kawasan BP maupun di luar kawasan tersebut.
“Untuk pengawasan tenaga kerja, kami tetap jalankan. Semua perusahaan wajib mengikuti aturan yang berlaku,” tegas Eduard.
Terkait pertemuan dengan pihak pabrik semen, Eduard menyebutkan kerja sama berjalan baik.
Dalam pertemuan itu, Disnakertrans menekankan agar proses rekrutmen tenaga kerja mengacu pada Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) dengan memprioritaskan Orang Asli Papua (OAP).
“Kami minta agar kebutuhan rekrutmen tenaga kerja disiapkan dengan memprioritaskan OAP untuk dilibatkan di perusahaan,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya telah meminta seluruh perusahaan membuka diri dengan menyiapkan kuota khusus bagi tenaga kerja OAP.
Tahun ini, Disnakertrans juga menyiapkan program pelatihan bagi sekitar 30 pencari kerja melalui kerja sama dengan BESTEM dan lembaga pelatihan di Jakarta.
“Pelatihan ini disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, sehingga setelah selesai, peserta siap ditempatkan dan bersaing di dunia kerja,” pungkas Eduard. (jw/pr)
















Tinggalkan Balasan