Fakfak – Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengatur penempatan pedagang kaki lima di kawasan Pujasera.
Sebelum menempati lokasi, para pedagang diwajibkan melapor ke Bidang Pasar Disperindag untuk proses verifikasi.
Kebijakan ini bertujuan memastikan seluruh pedagang terdampak pembongkaran mendapat tempat yang adil di Pujasera.
“Kita akan membagi lokasi secara merata, setiap pedagang dapat area sekitar dua meter agar semua terakomodasi,” kata Kepala Disperindag Fakfak, Mohjak Rengen, S.Sos., M.SDA kepada wartawan PrimaRakyat.com, Rabu (28/5/2025).
Menurutnya, prioritas diberikan kepada pedagang kaki lima yang terdampak pembongkaran sebelumnya. Dengan penataan ini, diharapkan aktivitas perdagangan tetap tertib dan memberikan kenyamanan bagi pedagang maupun pengunjung.
Pemerintah setempat berkomitmen memantau proses penempatan guna menghindari ketimpangan dan memastikan distribusi ruang berjalan transparan.
(Reporter: Muhammad Rafly/Ali Gurium)
(Editor: Salmon Teriraun)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan