Fakfak – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Fakfak membantah tudingan adanya oknum pegawai yang menjual los atau ruko di Pasar Rakyat Thumburuni kepada pedagang.
Kepala Disperindag Fakfak, Mohjak Rengen, S.Sos., M.SDA, menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum jika terdapat pembuktian yang sah terkait dugaan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Mohjak saat berdialog dengan salah satu pemilik hak ulayat di Pasar Thumburuni, Muhammad Yamin Patiran, di sela proses pembongkaran lapak pedagang ilegal di kawasan pasar tersebut, Selasa (2/12/2025).
“Kalau Anda menutup los itu berarti mengambil tindakan sepihak. Jika memiliki bukti akurat bahwa ada oknum pegawai menjual los, silakan ajukan. Kami akan memprosesnya secara hukum,” kata Mohjak Rengen.
Sebelumnya, Muhammad Yamin Patiran menuding adanya pegawai Disperindag yang memiliki dan bahkan melakukan jual beli los di lantai atas Pasar Thumburuni. Ia menyebut penomoran meja jualan atau lotre meja batu tidak sesuai kebijakan pemerintah daerah.
“Contoh kecil, ada oknum pegawai yang memiliki ruko dan menjualnya kepada pedagang. Kalau tete (sapaan untuk Mohjak Rengen) mau, saya bisa tunjukkan dan saya tutup rukonya,” ujar Yamin.
Menanggapi itu, Mohjak menegaskan seluruh data pemilik los terdapat dalam arsip resmi Disperindag. Nama-nama yang tidak tercantum dianggap ilegal.
“Semua daftar nama pemilik los resmi ditandatangani Bupati lengkap dengan cap. Jika ada yang tidak sesuai, maka itu pelanggaran,” ujarnya.
Mohjak memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditindak tegas. Ia membuka ruang pelaporan resmi untuk memastikan kebenaran informasi.
“Kalau tuduhan itu benar, pegawai yang dimaksud akan kami panggil dan diproses bersama aparat kepolisian. Sanksi sudah jelas. Tidak boleh ada pegawai yang memperjualbelikan fasilitas pasar,” tegasnya.
Disperindag Fakfak menegaskan upaya penertiban ini dilakukan untuk menjamin ketertiban dan kepastian status kepemilikan lapak di Pasar Rakyat Thumburuni serta menghindari praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan pemerintah daerah. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:






Tinggalkan Balasan