Fakfak – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Fakfak, Papua Barat melakukan pengawasan terhadap alat ukur, takar timbangan dan perlengkapannya (UTTP) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jln Kokas Kabupaten Fakfak, Jumat 3 Mei 2024 lalu.

Kepala Disperindag Kabupaten Fakfak Mohjak Rengen, S.Sos, M.Sda mengatakan, pengawasan yang dilakukan ini dalam rangka perlindungan konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan.

“Ini kita lakukan dalam rangka menindaklanjuti perintah Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang mengeluarkan edaran terkait pengawasan terhadap UTTP khususnya pompa ukur BBM di SPBU,” ujar Mohjak Rengen.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Fakfak, Lukito Saksomo Jati, ST. MM menyebutkan, tera ulang ukur Pompa di SPBU dilaksanakan kerja sama Metrologi Legal Fakfak dan Metrologi Legal Sorong serta dukungan dari Pertamina Fakfak.

“Dari hasil tera ulang yang dilaksanakan oleh petugas Kemetrologian didapati bahwa alat ukur pada SPBU tersebut masih dalam toleransi yang wajar sehingga diberi tanda tera ulang yang sah dan disegel sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya. (pr)