Ambon – Aparat Unit Resmob, Direktorat  Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda  Maluku, berhasil menangkap satu terduga  pelaku pencurian berinisial AT di kawasan Air Salobar, Kecamatan  Nusaniwe, Kota Ambon, Jumat (17/1/2025).

Pemuda 21 tahun, warga Desa Oma, Kecamatan  Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah ini diduga mencuri seperangkat alat game jenis PS5.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis  Aminnulla S.IK, M.H, mengatakan, pelaku  ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/3/I1/2025/SPKT/POLDA MALUKU, tanggal 7  Januari 2025.

“Identitas pelaku terungkap setelah tim unit  Resmob mengantongi rekaman CCTV di TKP (Tempat  Kejadian Perkara),” ujar Kombes Pol Areis Aminnulla.

Pelaku mencuri satu set  Playstation 5 (Ps5) milik korban DVL (40) di  kawasan Jalan Christina Marta Tiahahu, Karang  Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

“Jadi kasus pencurian ini terjadi pada tanggal 7  Januari 2025,” kata Kombes Areis, Senin (20/1/2025).

Dari barang bukti CCTV, tim bergerak mengejar  pelaku hingga ke kampungnya di desa Oma,  Pulau Haruku, namun setelah Tim tiba di Oma,  diperoleh informasi bahwa pelaku ternyata telah  melarikan diri ke kota Ambon.

“Anggota Resmob kemudian melakukan Lidik,  dan mendapatkan informasi bahwa pelaku  berada di daerah Air Salobar,” jelasnya.

Setelah ditelusuri, pelaku akhirnya berhasil  ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil  interogasi, pelaku mengaku telah menjual hasil  curiannya

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah  diamankan di kantor Ditreskrimum guna  dilakukan proses hukum. Barang Bukti yang  diamankan yaitu 1 Unit PS 5, 2 buah Stik PS 5,1  buah Kaset PS 5, 3 Kabel PS 5, 1 Unit UPS, dan 1  Unit Jam Tangan merk Puma,” pungkasnya.

Pelaku sendiri berhasil masuk di rumah korban  melalui fentilasi dapur. la menjalankan aksinya  pukul 04.00 WIT,

“Pelaku saat ini telah ditetapkan  tersangka dan diamankan di rumah  Polda Maluku,” tandasnya. (at/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: