Fakfak – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (GAPEKNAS) Kabupaten Fakfak menggandeng Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Fakfak mensosialisasi kewajiban perpajakan pengusaha konstruksi di Ruang Arguni Hotel Grand Papua Fakfak, Senin (29/4/2024).

Sosialisasi ini diikuti 37 peserta berasal dari Konsultan dan Badan Usaha Jasa Konstruksi yang bernaung di bawah DPD GAPEKNAS Kabupaten Fakfak.

Ketua DPD GAPEKNAS Kabupaten Fakfak, Drs Freddy Thie mengatakan, kegiatan ini beranjak dari rasa peduli terhadap kepatuhan perpajakan di Kabupaten Fakfak di mana penerimaan dari sektor pajak sangat kecil dibandingkan dengan kabupaten lain di Provinsi Papua Barat.

“Beranjak dari rasa Peduli itu sehingga kami asosiasi GAPEKNAS menyambut baik kerja sama dengan Kantor Pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan Fakfak melaksanakan sosialisasi ini,” jelasnya.

Freddy Thie berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus penerimaan pajak Kabupaten Fakfak.

Kepala Kantor KP2KP Fakfak, Rendra Santika, SE, MM memberikan materi tentang Aspek Perpajakan Pengusaha Jasa Konstruksi.

Didampingi Moderator Drs Freddy Thie Ketua DPD GAPEKNAS Fakfak, Kepala Kantor KP2KP Rendra Santika mengatakan, Definisi Wajib Pajak untuk orang Pribadi atau Badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

“Sementara Wajib Pajak terdiri dari orang pribadi, warisan belum terbagi, badan dan Instansi Pemerintah. Wajib pajak orang pribadi meliputi, Karyawan/ASN, Usahawan dan Pekerja Bebas,” pungkasnya.

Sedangkan wajib pajak warisan yang belum terbagi meliputi, Deposito/Investasi, Aset yang ditawarkan dan tempat usaha. Wajib pajak Badan, yakni Profit/non profit, Kerjasama Operasi (KSO) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Wajib pajak Instansi Pemerintah, meliputi Pusa, Daerah dan Desa.

“Kewajiban wajib pajak mendaftarkan diri untukmemperoleh NPWP melalui website ereg.pajak.go.id. Hitungan setor dan lapor sesuai dengan sistem self asseswment wajib pajak harus melakukan penghitungan, pemotongan dan atau pemungutan, pembayaran dan pelaporan pajak terutangnnya sendiri,” ungkapnya.

Sementara kewajiban dalam hal diperiksa yaitu, memenuhi panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor, memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen yang diminta oleh Pemeriksa Pajak, memberikan akses untuk mengunduh data elektronik.

“Memberikan izin untuk memasuki tempat atau ruang dalam hal dilakukan pemeriksaan lapangan, memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP, memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan,” jelasnya. (pr)