Fakfak – Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Fakfak menggelar kegiatan sosialisasi dan layanan penanganan pengaduan perizinan bagi pelaku usaha di tiga distrik, yakni Distrik Pariwari, Distrik Fakfak, dan Distrik Fakfak Tengah. Kegiatan dilaksanakan selama enam hari, dengan pola dua hari untuk setiap distrik.

Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Fakfak, Ernawati Pujiastuti, S.E, mengatakan kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Ia menilai antusiasme masyarakat, terutama para pelaku usaha, sangat tinggi untuk memahami tata cara dan manfaat perizinan usaha.

“Pelaku usaha yang hadir mencapai sekitar 100 orang. Mereka ingin mengetahui cara membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) serta memahami standar pelayanan publik dari OPD yang terlibat. Ini penting agar mereka mengetahui apakah layanan yang diberikan sudah optimal,” ujar Ernawati di sela kegiatan sosialisasi di Distrik Fakfak Tengah, Selasa (18/11/2025).

Dalam kegiatan tersebut, peserta menerima penjelasan mengenai pentingnya legalitas usaha melalui penerbitan NIB berbasis sistem OSS–RBA.

Selain sebagai bentuk legalitas, NIB juga menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai program pemerintah, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta bantuan dari Dinas Koperasi.

Data pelaku usaha yang telah memiliki izin akan disinkronkan dengan instansi terkait agar dapat memperoleh manfaat lanjutan.

Selain itu, proses registrasi juga melibatkan verifikasi data kependudukan melalui KTP guna memastikan peserta merupakan Orang Asli Papua (OAP), sesuai ketentuan penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus). Menurut Ernawati, langkah ini penting untuk menertibkan data pelaku usaha dan memastikan penerima manfaat tepat sasaran.

“Masyarakat selama ini banyak yang berdagang tanpa izin. Dengan memiliki NIB, usaha mereka menjadi sah secara hukum dan dapat berkembang lebih baik. Banyak mama-mama Papua yang sudah mulai memahami pentingnya legalitas ini,” jelasnya.

Ernawati berharap ke depan program serupa dapat diperluas tidak hanya bagi OAP, tetapi juga bagi masyarakat Nusantara yang memiliki usaha di Fakfak. Hal itu dinilai penting mengingat tingginya minat pelaku usaha non-OAP untuk mendapatkan pengetahuan dan akses perizinan yang sama.

“Untuk saat ini kami prioritaskan OAP karena sumber dananya berasal dari Otsus. Namun ke depan kami berharap bisa melibatkan seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini juga disertai pembagian kuesioner survei kepuasan masyarakat guna menilai pemahaman peserta sekaligus mengukur kualitas layanan perizinan yang diberikan DPMPTSP Fakfak.

Dengan meningkatnya pemahaman pelaku usaha, pemerintah daerah berharap lahir lebih banyak usaha legal dan berdaya saing di Kabupaten Fakfak.

Reporter/Editor: Salmon Teriraun)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: