Jakarta – DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan pembentukan Badan Regulator BUMD untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan, saat ini pihaknya bersama pemerintah sedang menyusun kajian berupa naskah akademik sebagai dasar hukum pembentukan lembaga baru tersebut. Hasilnya bisa berupa revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Badan Regulator ini nantinya akan berada di bawah struktur Kemendagri dengan posisi setara eselon I, fokusnya memperbaiki tata kelola BUMD secara nasional,” ujar Khozin di Jakarta, Selasa (13/5/2025).

Khozin mengungkapkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, terdapat 1.073 BUMD dengan total aset mencapai Rp1.459 triliun dan penyertaan modal daerah (PMD) sekitar Rp230 triliun. Namun, kontribusinya terhadap PAD hanya sekitar 3—5 persen.

“Disparitasnya cukup tinggi. Banyak BUMD tidak beroperasi atau bahkan merugi, namun belum ada mekanisme formal untuk membubarkannya,” ujarnya.

Sejumlah persoalan mendasar yang menyebabkan kerugian BUMD, lanjutnya, antara lain tumpang tindih regulasi, lemahnya akuntabilitas, minimnya inovasi, serta campur tangan politik yang berlebihan.

Khozin menegaskan pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan BUMD, yang mencakup transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan.

“Berbeda dengan BUMN yang dibina langsung oleh Kementerian BUMN, BUMD belum memiliki lembaga pembina tunggal di tingkat pusat. Ini mengakibatkan ketimpangan kapasitas SDM, lemahnya evaluasi kinerja, dan ketiadaan laporan yang terstandardisasi,” jelasnya.

Pembentukan Badan Regulator BUMD, kata dia, diharapkan dapat menjadi solusi untuk memperbaiki struktur kelembagaan BUMD, meningkatkan efisiensi, dan pada akhirnya mendongkrak PAD yang berdampak langsung pada pembangunan daerah.

“Langkah ini diharapkan bisa menjawab persoalan defisit anggaran di banyak daerah,” ucap legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.

DPR dan Kemendagri saat ini tengah mengkaji aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam penyusunan naskah akademik tersebut. Komisi II DPR juga telah mengundang sejumlah kepala daerah untuk mendalami kinerja BUMD dan melakukan kunjungan lapangan guna memperoleh gambaran riil di lapangan.

Sementara itu, Kemendagri juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dalam menyusun struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) bagi lembaga baru ini. (ant/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: