Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengkritik keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan penahanan tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak lazim diterapkan dalam penanganan perkara korupsi.

Tandra menilai keputusan tersebut berpotensi menjadi preseden bagi tersangka lain untuk mengajukan permohonan serupa.

“Memang dalam aturan KUHAP ada jenis penahanan seperti rutan, tahanan rumah, dan tahanan kota. Namun dalam praktik perkara korupsi, langkah seperti ini tidak lazim,” ujar Tandra kepada wartawan, Senin (23/3/2026).

Politikus Partai Golkar itu mengingatkan agar KPK mempertimbangkan aspek kepatutan dan rasa keadilan masyarakat sebelum mengambil kebijakan terkait penahanan tersangka.

Menurut dia, keputusan tersebut harus benar-benar dipertimbangkan secara matang demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.

Ia menambahkan, pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah seharusnya dilakukan secara sangat selektif dengan alasan objektif maupun subjektif, seperti pertimbangan kemanusiaan atau kondisi kesehatan tersangka.

“Harus selektif sekali. Misalnya karena alasan kesehatan atau kondisi tertentu yang memang layak dipertimbangkan secara kemanusiaan,” katanya.

Sebelumnya, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik telah mengalihkan penahanan Yaqut dari Rumah Tahanan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam (19/3/2026).

Yaqut sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. (bn/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: