Fakfak – Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Amir Rumbouw, ST mengumumkan 3 Fraksi di DPRD Kabupaten Fakfak dalam sambutannya pada acara pengambilan sumpah dan janji Pimpinan DPRD Kabupaten Fakfak dan Anggota DPRD Kabupaten Fakfak yang lahir dari mekanisme unsur Orang Asli Papua oleh Ketua Pengadilan Negeri Fakfak, di gedung DPRD setempat, Rabu sore (13/11/2024).
Pengumuman 3 Fraksi DPRD ini diamanatkan dalam pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang petunjuk penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang hasilnya, telah terbentuknya Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten dan Kota.
Adapaun 3 Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Fakfak yang merupakan wadah berhimpunnya semua Anggota DPRD dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban yang dimilikinya, Fraksi-Fraksi Dewan tersebut antara lain.
- Fraksi Gerakan Kebangkitan Nurani Rakyat, yang didalamnnya terdiri dari: Partai Gerakan Indonesai Raya, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Hati Nurani Rakyat.
- Fraksi Karya Demokrat Perjuangan Nasional Indonesia, yang didalamnya terdiri dari: Partai Golongan Karya, Partai Demokrasi Perjuangan dan Partai Persatuan Indonesia, Partai Nasional Demokrat dan Partai Demokrat.
- Fraksi Amanat Bintang Sejahtera, yang didalamnya terdiri dari: Partai Kesejahteraan Rakyta, Partai Amanat Nasional dan Partai Bulan Bintang.
“Selanjutnya rancangan Tata Tertib DPRD Kabupaten Fakfak ditetapkan untuk menjadi Peraturan DPRK sebagai pedoman dan acuan bagi seluruh anggota DPRK masa jabatan 2024-2029 dalam melaksanakan aktifitas yang terkait tugas, fungsi dan peranya sebagai anggota Dewan,” ujar Ketua DPRD Amin Rumbouw.
Lanjut dikatakannya, telah selesainya proses pengumuman Pimpinan definitive DPRD Kabupaten Fakfak masa jabatan tahun 2024-2029, setelah memperhatikan masing-masing Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik, yakni SK DPP Gerindra Nomor: 09-0430/kpts/DPP-Gerindra/2024 tentang alat kelengkapan DPRD Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barta Periode 2024-2029 tanggal 23 September 2024.


Surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor B.400/DPP/Golkar/X/2024, perihal penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Fakfak tanggal 30 Oktober 2024.
Surat Keputusan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Nomor: SK.PP/2495/Pejabat Publik/2024 Tentang Calon Wakil Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat Periode 2024-2029 tanggal 17 Muharra, 1446 H/23 Juli 2024 M.
Yang selanjutknya ketiga surat tersebut dikuatkan melalui Keputusan Gubernur Porvinsi Papua Barat Nomor:265 tahun 2024 tentang peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Fakfak masa jabatan 2024-2029 tanggal 4 Nopepember 2024 yang sekaligus menjadi dasar dilaksanakannya pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Kabupaten Fakfak 2024-2029.
Adapun 3 unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Fakfak, yaitu Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Amir Rumbouw, ST, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Fakfak, Siti Rahma Hegemur, ST, MM dan Wakil Ketua DPRD II Kabupaten Fakfak, Abdul Rahman, SP.
“Saya secara pribasi yang ikut serta diberikan kepercayaan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, bukan sekedar jabatan atau kedudukan semata, tetapi sebuah Amanah dan tanggung jawab yang begitu besar untuk merealisasikan cita-cita bersama dengan tetap berpegang teguh pada pilar-pilar utama kebangsaan dalam prinsip Satu Tungku Tiga Batu dalam mengantarkan masyarakat Kabupaten Fakfak kedepan, yang lebih maju, sejahtra dan beramrtabat,” tandasnya. (pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan