Fakfak – Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak mengapresiasi langkah Dinas Perikanan dan Kelautan yang terus memperjuangkan perolehan dan pemanfaatan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) agar kembali menjadi aset daerah.

Hal ini disampaikan dalam laporan pendapat gabungan komisi dewan yang disampaikan oleh juru bicara, Wa Ode Syahara, pada pleno keempat Rapat Paripurna Keenam DPRK Fakfak masa sidang pertama tahun 2025.

Menurut Wa Ode Syahara, pemanfaatan kembali TPI sebagai aset daerah sangat penting untuk meningkatkan keamanan dan kesinambungan penampungan produksi hasil usaha nelayan tangkap.

Adanya pengelolaan yang baik, TPI diharapkan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perikanan.

Dalam rangka mendukung upaya ini, Gabungan Komisi Dewan melalui Komisi II berkomitmen untuk mendampingi tugas koordinasi yang dibutuhkan.

Mereka juga mengharapkan Bupati Fakfak segera menugaskan pejabat terkait di Dinas Perikanan dan Kelautan untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat setelah penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Pembahasan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna Pleno keempat Rapat Paripurna Keenam DPRK Fakfak yang berlangsung di gedung utama Sidang DPRK Fakfak, Sabtu (15/3/2025).

Rapat paripurna DPRK Fakfak membahas penyampaian laporan pendapat gabungan Komisi-Komisi Dewan dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan terkait APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2025.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRK Fakfak, Abdul Rahman didampingi Ketua DPRK Fakfak, Amir Rumbouw, Wakil Ketua I DPRK Fakfak, Siti Rahma Hegemur, serta Wakil Ketua DPRK Fakfak dari kelompok khusus, Demianus Tuturop. (st/pr)