Fakfak – Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan jajaran Pemerintah Daerah atas penjelasan terkait penyelesaian status Perusahaan Daerah (Perusda) Mbiah Pohi.
Dalam penjelasannya, Pemerintah Daerah memastikan bahwa anggaran untuk menyelesaikan permasalahan Perusda tersebut telah diakomodasi dalam APBD Tahun Anggaran 2025 pada pos belanja Bagian Perekonomian Setda.
Juru bicara gabungan komisi DPRK Fakfak, Wa Ode Syahara, dalam laporan pendapatnya mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2025, menegaskan langkah ini diharapkan dapat segera menuntaskan permasalahan Perusda Mbiah Pohi.
Ia menyampaikan, penyelesaian yang cepat akan memungkinkan dilakukannya audit untuk menentukan apakah perusahaan tersebut harus dinyatakan pailit atau masih dapat dikelola lebih lanjut guna berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi daerah.
Isu Perusda Mbiah Pohi menjadi salah satu poin utama dalam Pleno Keempat Rapat Paripurna Keenam DPRK Fakfak Masa Sidang Pertama Tahun 2025.
Rapat yang berlangsung di gedung utama Sidang DPRK Fakfak, Sabtu (15/3/2025) kemarin membahas penyampaian laporan pendapat gabungan komisi-komisi DPRK serta pendapat Badan Anggaran (Banggar) mengenai APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2025.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRK Fakfak, Abdul Rahman, serta dihadiri oleh Ketua DPRK Fakfak, Amir Rumbouw, Wakil Ketua I DPRK Fakfak, Siti Rahma Hegemur, dan Wakil Ketua DPRK Fakfak dari kelompok khusus, Demianus Tuturop.
Hadir Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, Wakil Bupati Fakfak, Donatus Nimbitkendik, Sekda Solaeman Uswanas, Forkopimda, Pimpinan OPD serta undangan lainnya. (st/pr)





Tinggalkan Balasan