Fakfak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRK) Fakfak resmi membuka Rapat Paripurna Kesepuluh Masa Sidang II Tahun 2025 pada Selasa (29/7/2025).
Dalam rapat ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Fakfak membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis dan mendesak untuk mendukung pembangunan daerah serta memperkuat pelayanan publik.
Wakil Ketua DPRD Fakfak, Abdul Rahman, S.P., menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak beserta jajarannya atas inisiatif penyusunan lima Raperda tersebut.
“Penyusunan Raperda ini mencerminkan komitmen eksekutif dalam menjawab kebutuhan pembangunan dan menghadirkan regulasi yang relevan dengan kondisi terkini,” ujar Abdul Rahman dalam sambutannya.
Kelima Raperda yang diajukan pemerintah daerah dan dibahas bersama DPRD mencakup aspek perencanaan pembangunan jangka panjang, tata ruang, ketertiban umum, perlindungan anak, serta penataan kelembagaan daerah. Rinciannya sebagai berikut:
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Fakfak Tahun 2025–2045, yang disusun untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan RPJPN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2025 dan UU Nomor 25 Tahun 2004.
2. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Fakfak Tahun 2020–2040, yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, yang ditujukan untuk memperkuat pelayanan dasar pemerintahan dan menjaga stabilitas sosial di tengah dinamika masyarakat.
4. Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak, sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2002 dan Perpres Nomor 25 Tahun 2021.
5. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagai respons terhadap dinamika kebijakan otonomi daerah, termasuk pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Meskipun pembahasan dijadwalkan dalam waktu singkat, yaitu dua hari dengan empat kali rapat pleno, Abdul Rahman menegaskan bahwa kualitas produk hukum tetap menjadi prioritas utama DPRK Fakfak.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Kami optimistis, regulasi yang dihasilkan akan menjadi dasar hukum yang kokoh untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Fakfak,” katanya.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh 19 dari total 25 anggota DPRD, sehingga memenuhi ketentuan kuorum berdasarkan tata tertib dewan.
Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta perwakilan instansi vertikal, BUMN/BUMD, dan organisasi kemasyarakatan.
Rapat paripurna resmi dibuka dengan ketukan palu sebanyak tiga kali oleh Wakil Ketua DPRD sebagai penanda dimulainya pembahasan lima Raperda prioritas tersebut. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:











Tinggalkan Balasan