Fakfak – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Agenda ini dibuka melalui Sidang Paripurna XI yang berlangsung Jumat (22/8/2025).
Ketua DPRK Fakfak, Amir Rumbouw, memimpin jalannya sidang dengan mengetuk palu tiga kali sebagai tanda dimulainya pembahasan. Dalam pidato pembukaan, Amir menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban sesuai amanat undang-undang, meskipun sempat mengalami keterlambatan.
“Raperda ini perlu segera kita bahas agar mendapat persetujuan penetapan oleh DPRK. Untuk itu saya mengajak semua pihak, baik anggota dewan maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), untuk memberikan masukan yang konstruktif,” ujar Amir.
Ia menekankan bahwa pembahasan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan prosedur, tetapi juga kualitas. DPRK, kata Amir, akan memastikan hasil pembahasan mencerminkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Kita harus memastikan APBD yang sudah dilaksanakan benar-benar membawa manfaat untuk masyarakat Fakfak. Itu tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Amir juga mengapresiasi kehadiran Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, tokoh masyarakat, dan para undangan sebagai bentuk dukungan terhadap proses demokrasi di daerah.
Setelah pembukaan, sidang dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dari Bupati Fakfak kepada DPRK Fakfak. Dokumen tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam mekanisme persidangan berikutnya.
Dengan dimulainya pembahasan ini, proses pertanggungjawaban APBD 2024 memasuki tahap krusial yang akan menentukan arah evaluasi dan perbaikan pengelolaan keuangan daerah ke depan. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:






Tinggalkan Balasan