Fakfak – Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak menyayangkan belum terealisasinya pendataan dan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi sekitar 9.000 warga yang hingga kini masih terdeteksi sebagai data anomali kependudukan.
Warga yang belum terdata ini tersebar di berbagai distrik di Kabupaten Fakfak, termasuk Orang Asli Papua (OAP), yang seharusnya mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Juru Bicara Gabungan Komisi DPRK Fakfak, Wa Ode Syahara, menyoroti masalah ini dalam laporan pendapat gabungan komisi dewan saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Ia menegaskan, DPRK telah berulang kali mendorong pemerintah untuk mengalokasikan dana yang memadai guna memastikan seluruh masyarakat Fakfak memiliki KTP.
“Kami berharap agar seluruh masyarakat Fakfak dapat terdata dan memiliki KTP. Hal ini sangat penting, karena KTP tidak hanya menjadi identitas resmi, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat untuk mendapatkan berbagai kebijakan pemerintah, seperti bantuan sosial, layanan kesehatan gratis, dan program lainnya,” ujar Wa Ode Syahara.
Persoalan administrasi kependudukan ini mencuat dalam Pleno Keempat Rapat Paripurna Keenam DPRK Fakfak Masa Sidang Pertama Tahun 2025. Rapat yang digelar, di Gedung Utama Sidang DPRK Fakfak, Sabtu (15/3/2025).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRK Fakfak, Abdul Rahman, serta didampingi Ketua DPRK Fakfak, Amir Rumbouw, Wakil Ketua I DPRK Fakfak, Siti Rahma Hegemur, dan Wakil Ketua DPRK Fakfak Kelompok Khusus, Demianus Tuturop. (st/pr)












Tinggalkan Balasan