Fakfak – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan itu diputuskan dalam rapat paripurna ke-13 masa sidang ketiga tahun 2025, Senin (29/9/2025), di Gedung DPRK Fakfak.
Kelompok Khusus DPRK Fakfak menilai perubahan APBD krusial untuk menyesuaikan dinamika fiskal daerah.
Mereka mengapresiasi upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menegaskan komitmen pengawasan transparan.
Fraksi Gerakan Kebangkitan Nurani Rakyat (GKNR) menyoroti sektor kesehatan serta mendesak pembangunan Kantor Distrik Teluk Patipi.
Mereka juga meminta pemerintah menyelesaikan pembangunan Kantor NU Fakfak dan meninjau rencana kenaikan tarif pas pelabuhan.
Fraksi Amanat Bintang Sejahtera (ABS) menyetujui Raperda dengan catatan belanja publik harus lebih menyentuh kebutuhan masyarakat.
Mereka mengingatkan agar PAD ditingkatkan tanpa membebani masyarakat kecil.
Sementara itu, Fraksi Karya Demokrasi Perjuangan Nasional Indonesia (KDPNI) menekankan pentingnya efektivitas pengelolaan keuangan.
Mereka menyoroti realisasi pendapatan daerah yang baru 49,42 persen per 19 September 2025 serta keterbatasan akses transportasi Fakfak–Manokwari.
Meskipun menyampaikan sejumlah catatan kritis, seluruh fraksi dan kelompok khusus akhirnya sepakat menyetujui Raperda APBD-P 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda.
DPRK Fakfak berharap perubahan anggaran ini segera memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Sidang paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRK Fakfak, Siti Rahma Hegemur, didampingi Ketua DPRK Fakfak, Amir Rumbouw dan Wakil Ketua II DPRK, Abdul Rahman.
Dihadiri Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, Sekda Sulaieman Uswana, Forkopimda,.paara Asisfen Setda, Pimpinan OPD serta undangan lainnya. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan