Fakfak — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak melalui Gabungan Komisi menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Catatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang Ketiga Tahun 2025 sebagai bagian dari mekanisme pembahasan dan pengawasan anggaran daerah.
Dalam laporan pendapatnya, Gabungan Komisi mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Fakfak yang telah menyerahkan Raperda APBD 2026 untuk dibahas bersama DPRK.
Namun, dewan juga menyoroti keterlambatan penyampaian dokumen anggaran, seraya mengingatkan agar ke depan proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah dilakukan lebih tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penegasan ini penting untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, kepastian hukum, serta menjunjung tinggi asas umum pemerintahan yang baik,” ujar Pelapor Gabungan Komisi, Ferdy Kerryanto, dalam rapat paripurna di Gedung DPRK Fakfak, Senin (29/12/2025).
Dari sisi substansi, Gabungan Komisi meminta penyempurnaan batang tubuh Raperda, termasuk penambahan rujukan regulasi daerah serta kelengkapan lampiran anggaran.
Dewan juga menekankan bahwa penyusunan APBD 2026 harus selaras dengan visi dan misi kepala daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025–2029, di tengah kebijakan efisiensi fiskal nasional yang berdampak pada penyesuaian belanja daerah.
Pada sektor pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat, dewan menyoroti kebutuhan peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, mulai dari pemenuhan guru dan rumah guru di kampung-kampung, perhatian bagi sekolah disabilitas, hingga penguatan layanan IGD dan ketersediaan dokter spesialis.
Program sosial seperti Bumil Bahagia dan Bayi Senang juga diapresiasi karena dinilai langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, di bidang ekonomi dan pembangunan, Gabungan Komisi mendorong agar program prioritas benar-benar berbasis kinerja dan berdampak nyata.
Catatan dewan mencakup penguatan koperasi dan UMKM, ketahanan pangan, pengembangan perkebunan unggulan Pala Tomandin, optimalisasi sektor kelautan dan perikanan, hingga penataan perdagangan, ketenagakerjaan, dan transformasi digital pemerintahan.
Dalam aspek keuangan dan pendapatan daerah, DPRK menilai masih banyak potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang belum tergarap optimal.
Dewan meminta pendataan pajak yang lebih akurat hingga tingkat distrik dan kampung, penyelesaian piutang pajak, serta sosialisasi regulasi pajak dan retribusi kepada masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Menutup laporannya, Gabungan Komisi berharap seluruh catatan dan rekomendasi tersebut menjadi bahan pembahasan lanjutan antara legislatif dan eksekutif.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan APBD 2026 mampu mendorong pembangunan yang efektif, berkeadilan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Fakfak,” kata Ferdy Kerryanto. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan