Fakfak — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak bersama Pemerintah Kabupaten Fakfak menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp1,384 triliun dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.

Penetapan ini menjadi salah satu poin utama keputusan bersama pada sidang paripurna ke-13 DPRK Fakfak, Senin (29/9/2025).

Pendapatan tersebut bersumber dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp44,31 miliar, Pendapatan Transfer Rp1,307 triliun, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp33,20 miliar. Belanja Naik, Defisit Ditutup Pembiayaan

Selain pendapatan, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1,455 triliun. Angka ini meliputi belanja operasi Rp1,08 triliun, belanja modal Rp169,99 miliar, belanja tak terduga Rp7,75 miliar, dan belanja transfer Rp197,33 miliar.

Dengan demikian, terjadi defisit Rp70,77 miliar. Defisit ini ditutup melalui pembiayaan netto dalam jumlah yang sama, sehingga APBD-P 2025 tetap berimbang.

“Rancangan Perubahan APBD ini belum sepenuhnya mengakomodir semua aspirasi masyarakat maupun kebutuhan pemerintah karena keterbatasan anggaran dan waktu. Namun, program yang dianggarkan tetap disusun dengan skala prioritas dan penajaman target kinerja,” kata Siti Rahma Hegemur

Dalam pidatonya, Bupati Samaun juga menekankan, persetujuan bersama DPRK dan Pemerintah Kabupaten Fakfak menunjukkan adanya kesepahaman dalam menetapkan arah pembangunan.

“Ini adalah komitmen dan tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif dalam melaksanakan amanat undang-undang bagi keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Semua bermuara pada visi Fakfak Membara: Mandiri, Sejahtera, Aman, dan Berdaya Saing Berlandaskan Keberagaman,” ujarnya.

Bupati juga menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mengeksekusi program yang telah disahkan, mengingat sisa waktu efektif tahun anggaran 2025 hanya sekitar tiga bulan.

“Gunakan waktu yang tersisa secara maksimal agar tidak ada pekerjaan yang tertunda. Selain itu, jalankan semua program sesuai peraturan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: