Fakfak – Kelompok Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak mengusulkan kebijakan khusus berupa Peraturan Bupati terkait pembatasan izin jual siri, pinang, dan kapur yang hanya diperbolehkan bagi Orang Asli Papua (OAP). Usulan ini bertujuan sebagai bentuk penghormatan serta upaya pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat asli Papua.

Usulan tersebut disampaikan Ketua Kelompok Khusus DPRK Fakfak, Fabianus Falentinus Kabes, dalam pendapat akhir Kelompok Khusus terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2025.

Pendapat akhir ini disampaikan dalam rapat pleno keenam Rapat Paripurna DPRK Fakfak masa sidang pertama tahun 2025, yang berlangsung di gedung sidang utama DPRK Fakfak pada Senin (17/3/2025) sore.

Menurut Falentinus Kabes, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan ekonomi bagi OAP dalam sektor perdagangan tradisional, khususnya yang berkaitan dengan komoditas siri, pinang, dan kapur yang memiliki nilai budaya serta ekonomi tinggi bagi masyarakat Papua.

“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat asli Papua mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih besar dari komoditas yang memiliki nilai budaya bagi mereka. Dengan adanya Peraturan Bupati ini, kami berharap keberlanjutan ekonomi OAP dapat lebih terjamin,” ujar Falentius. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: