Fakfak – Kelompok Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak mengusulkan adanya kebijakan khusus terkait pembatasan izin jual aksesori dan benda-benda adat, seperti gelang emas kecil dan lainnya.

Usulan ini mengarah pada penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur bahwa hanya Orang Asli Papua (OAP) serta pihak yang mendapat rekomendasi dari Dewan Adat dan Lembaga Masyarakat Adat yang diperbolehkan membuat dan memperjualbelikan benda-benda adat tersebut.

Ketua Kelompok Khusus DPRK Fakfak, Fabianus Falentinus Kabes, menyampaikan hal ini dalam pendapat akhir Kelompok Khusus DPRK Fakfak terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat pleno keenam Rapat Paripurna DPRK Fakfak masa sidang pertama tahun 2025, yang berlangsung di Gedung Sidang Utama DPRK Fakfak pada Senin (17/3/2025) sore.

Usulan ini bertujuan sebagai bentuk penghormatan, pemberdayaan, dan perlindungan terhadap OAP dalam menjaga nilai budaya dan ekonomi masyarakat adat. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan warisan budaya tetap terjaga dan memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat adat yang memiliki hak atas benda-benda adat tersebut.

DPRK Fakfak mendorong agar Perbup ini segera dirancang dan disahkan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dalam pelestarian dan pengelolaan benda adat di Kabupaten Fakfak. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: