Ambon – Tim Satuan Tugas Operasi Pekat Salawaku 2025 dari Polda Maluku kembali mengamankan dua pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada di dalam kamar penginapan di Kota Ambon.

Operasi dilakukan Sabtu malam (10/5/2025) sekitar pukul 22.30 WIT di salah satu penginapan di Jalan Ir. M. Putuhenna.

Kedua pasangan tersebut masing-masing berinisial IM (27) dan FM (23), serta HW (33) dan AW (35). Mereka diamankan saat petugas melakukan razia penyakit masyarakat di sejumlah penginapan.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H., menyampaikan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan moral masyarakat.

“Saat memeriksa sejumlah penginapan, kami menemukan dua pasangan yang bukan suami istri berada berduaan di dalam kamar. Mereka langsung kami bawa ke markas Ditreskrimum Polda Maluku untuk dilakukan pembinaan,” ujar Kombes Areis, Minggu (11/5/2025).

Setelah diamankan, keempat individu tersebut diberikan pembinaan dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.

“Kami tekankan bahwa jika mereka kembali melakukan pelanggaran serupa, maka akan langsung kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Areis.

Polda Maluku juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta melaporkan setiap pelanggaran hukum kepada aparat berwenang.

“Jangan main hakim sendiri, karena itu juga merupakan pelanggaran hukum,” pungkasnya. (at/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: