Fakfak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pelaksanaan Proyek-Proyek pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 24.320.451.617.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, S.H, M.H dalam press releasinya di terima media ini, Rabu (29/11/2023) malam
“Pada hari ini Rabu tanggal 29 November 2023, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Fakfak telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pelaksanaan Proyek-Proyek pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 24.320.451.617,” ujar Kajari Nixon Nikolaus.
Penetapan 2 orang tersangka itu, jelas Kajari, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor: B-1719/R.2.12/Fd.2/11/2023 tanggal 29 November 2023 dan Surat Penetapan Nomor: B-1720/R.2.12/Fd.2/11/2023 tanggal 29 November 2023.
“Dua orang tersangka inisial yaitu ECDS, A.Pi., M.Si selaku Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak Tahun 2021 sampai dengan sekarang dan MNN, S.Adm selaku Penyedia perahu kasko fiber 40 pk dan mesin tempel 50 pk sebanyak 1 unit pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak Tahun 2022 sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pelaksanaan Proyek-Proyek pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 24.320.451.617,” sebut Kajari Nixon Nikolaus.
Kajari menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas data atau dokumen dan informasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pelaksanaan proyek pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022. Sesuai nilai-nilai kontrak yang telah disepakati adalah Rp. 191.375.000.
“Disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sesuai nilai yang dibayarkan kepada pihak Penyedia sebesar Rp. 169.823.791,00,” terang Kajari.
Adanya dugaan korupsi itu, sambung Kajari, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap para tersangka, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Fakfak melakukan penahanan Rutan di Lapas Kelas IIB Fakfak dikarenakan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” tandasnya. (pr)
Tinggalkan Balasan