Saumlaki – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Thailand, yakni Ekachai Ployjeen dan Kriengkrai Lunphukhiao, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (27/5/2025).
Keduanya merupakan mantan awak kapal perikanan yang telah lama tinggal di Kota Tual sebelum akhirnya dideportasi karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
Proses pengawalan dan pemantauan hingga keberangkatan kedua WNA tersebut dilakukan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, dipimpin oleh Joris Pattinama dan Ridwan Ramadhan Hunsouw.
Mereka diberangkatkan menggunakan maskapai Air Asia nomor penerbangan QZ 252 pukul 19.20 WIB menuju Bandara Don Mueang, Thailand.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Muhamad Yusuf, menegaskan bahwa deportasi ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum keimigrasian.
“Kami terus memperketat pengawasan dan tidak toleran terhadap pelanggaran aturan keimigrasian oleh WNA,” tegasnya.
Seluruh proses berjalan lancar dan dinyatakan selesai pukul 20.00 WIB, menandai telah kembalinya kedua WNA tersebut ke negara asal.
(Reporter: Blasius Naryemin)
(Editor: Salmon Teriraun)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan