Ambon — Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penanggulangan Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku dinilai jalan di tempat.

Hingga pertengahan Mei 2025, belum ada kejelasan hukum terhadap kasus yang ditaksir merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah tersebut. Nama Bupati Malra, M. Thaher Hanubun, ikut terseret sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan kebocoran anggaran.

Sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Malra, termasuk Bupati Thaher, telah dimintai klarifikasi oleh penyidik. Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2020 yang ditandatangani bupati serta kesaksian sejumlah pihak menguatkan dugaan adanya penyimpangan.

Dari total anggaran Rp96 miliar yang dialokasikan untuk penanganan pandemi, hanya sekitar Rp40 miliar yang terealisasi secara nyata di lapangan. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.

Situasi makin disorot publik setelah muncul dugaan adanya intervensi dari pihak tertentu yang berusaha menghentikan proses hukum melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2L).

Upaya konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Aries Andhika Aminullah serta Dirreskrimsus Kombes Pol Pieter Yabottama, yang dikenal sebagai eks penyidik KPK, tidak membuahkan jawaban.

Sikap tertutup aparat penegak hukum ini menuai kritik tajam dari aktivis antikorupsi. Direktur LSM Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI), Fadel Rumakat, menilai ketertutupan Polda Maluku hanya memperkuat kecurigaan publik.

“Kalau penyidik diam dan tertutup, masyarakat akan bertanya-tanya. Pers adalah bagian dari kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan, termasuk terhadap Polda Maluku,” kata Fadel, Sabtu (17/5/2025) dikutip Ameks.

Fadel juga menyoroti lemahnya ketegasan Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan. “Kalau LKPJ sudah menunjukkan indikasi kuat kebocoran anggaran, kenapa belum ditingkatkan ke penyidikan?” tegasnya.

Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan jika Polda Maluku tidak mampu menangani perkara ini secara profesional dan terbuka.

“Kalau Polda tidak bisa tangani, KPK harus ambil alih. Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal kepercayaan publik,” tandas Fadel. (ameks/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: