Fakfak – Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah menginstruksikan efisiensi dalam penggunaan Dana Transfer ke Daerah. Sebagai tindak lanjut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan kebijakan efisiensi belanja untuk tahun anggaran 2025, termasuk pemangkasan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.

Peraturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, yang ditetapkan di Jakarta pada 3 Februari 2025. Surat keputusan ini mengatur alokasi DAK fisik untuk berbagai provinsi, kota, dan kabupaten, termasuk di Provinsi Papua Barat.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, berikut adalah daftar alokasi DAK fisik untuk wilayah Papua Barat tahun 2025:

Wilayah DAK Fisik 2025
Provinsi Papua Barat Rp 2.351.250.000
Kab. Fak Fak Rp 44.029.407.000
Kab. Manokwari Rp 21.252.258.000
Kab. Teluk Bintuni Rp 200.000.000
Kab. Teluk Wondama Rp 16.513.649.000
Kab. Kaimana Rp 17.668.417.000
Kab. Manokwari Selatan Rp 12.324.670.000
Kab. Pegunungan Arfak Rp 2.654.656.000

Langkah efisiensi ini dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara agar lebih efektif dan tepat sasaran. Pemerintah menilai bahwa dana transfer ke daerah harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional serta kebutuhan riil di lapangan.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih selektif dalam merencanakan dan merealisasikan program pembangunan, terutama yang berkaitan dengan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Namun, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan tantangan bagi daerah yang sangat bergantung pada dana transfer pusat. Oleh karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak menghambat pembangunan daerah.

Ke depannya, pemerintah akan terus mengevaluasi efektivitas kebijakan ini serta memastikan bahwa pengurangan anggaran tidak berdampak negatif terhadap layanan publik di daerah. (pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: