Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tengah membidik mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Banda Neira, Jafet, dalam kasus dugaan penggelapan barang bukti berupa uang pengganti kerugian negara senilai Rp402 juta.

Uang tersebut merupakan setoran dari salah satu terpidana dalam perkara korupsi proyek Pemenuhan Standard Runway/Strip Bandara Banda Neira tahun 2014 di Kabupaten Maluku Tengah.

Informasi yang diperoleh dari sumber internal Kejaksaan menyebutkan bahwa Jafet kini berstatus sebagai tersangka.

“Tanya langsung ke Pak Ardy (Kasi Penkum Kejati Maluku). Itu kasus Banda, mantan Kacabjari Banda kayaknya sudah jadi tersangka,” ungkap sumber tersebut kepada wartawan, Rabu (23/4/2024).

Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh sumber lain yang juga berasal dari lingkungan Kejati Maluku. Ia mengungkapkan bahwa Jafet saat ini masih berstatus sebagai saksi. Meski demikian, proses penyidikan terus berjalan dan potensi penetapan tersangka terhadap Jafet masih terbuka lebar.

“Dia masih berstatus saksi, belum jadi tersangka. Tapi penyidik masih mendalami soal dugaan penggelapan barang bukti, bukan terkait korupsi langsung,” jelas sumber tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Ardy, belum bersedia memberikan keterangan secara rinci. Melalui pesan singkat WhatsApp, ia hanya membenarkan bahwa proses penyidikan tengah berlangsung. “Iya, memang benar. Tapi saya masih menunggu informasi dari Adpidsus, jadi belum bisa berkomentar lebih jauh. Nanti tunggu saja perkembangan selanjutnya,” tulis Ardy singkat.

Sebelumnya, dalam perkara korupsi proyek Bandara Banda Neira ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya, Marten Parinussa, Syane Nanlohy, Petrus Marina, dan Welmon Rikumahua telah divonis bersalah dan menjalani hukuman. Sementara satu tersangka lainnya, Sutoyo, telah ditahan sejak 2 Maret 2025 dan kini masih menanti proses persidangan.

Kejati Maluku memastikan akan terus mendalami aliran dana dan penggunaan barang bukti dalam kasus ini. Jika terbukti ada unsur pidana dalam penggelapan uang pengganti kerugian negara, Jafet bisa segera menyusul sebagai tersangka keenam. (ameks/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: