Sorong — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong berinisial HJTI serta bendahara berinisial BEPM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) tahun anggaran 2017. Dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,5 miliar.

Aspidsus Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan dana dalam realisasi belanja barang dan jasa ATK di lingkungan BPKAD Kota Sorong.

“Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran tahun 2017,” ujarnya di Manokwari, Kamis (6/11/2025).

Agustiawan menjelaskan, pada tahun tersebut BPKAD Kota Sorong mengelola anggaran belanja ATK dan barang cetakan senilai total Rp8,03 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan APBD induk. Namun, hasil penyidikan menemukan sebagian besar kegiatan itu tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,54 miliar berdasarkan audit ahli.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik menahan HJTI dan BEPM selama 20 hari, terhitung 6–25 November 2025, di Lapas Kelas IIB Sorong untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (st/pr)