Jakarta – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai keputusan pemberian status tahanan rumah kepada tersangka eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak terlepas dari dugaan intervensi politik.

Menurutnya, integritas penyidik internal KPK sudah terjamin, sehingga tekanan dari eksternal menjadi faktor yang patut diduga kuat di balik kebijakan kontroversial tersebut.

“Sulit untuk mengabaikan adanya dugaan intervensi politik dalam keputusan ini,” ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2026).

Ia menegaskan dirinya mengenal karakter para penyidik di lembaga antirasuah itu dan meyakini penuh independensi mereka.

“Kami dapat menjamin satu juta persen integritas mereka. Kontroversi ini tidak akan pernah terjadi tanpa intervensi politik,” terangnya.

Praswad mendesak KPK untuk mengungkap sosok yang disebutnya sebagai “koboi politik” yang diduga memengaruhi proses hukum perkara tersebut.

Ia menekankan bahwa transparansi menjadi kunci utama untuk memutus rantai penyalahgunaan kekuasaan di tubuh lembaga antirasuah.

“KPK harus membeberkan siapa sosok koboi politiknya. Jika memang ada intervensi, pihak-pihak yang terlibat harus diungkap secara terang,” ucapnya.

Ia menilai tanpa transparansi, praktik intervensi akan terus berulang dan merusak sistem dari dalam. Kasus ini, menurutnya, merupakan ujian serius bagi KPK dalam menjaga marwah penegakan hukum.

“Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui keterbukaan. Kritik ini bukan untuk melemahkan KPK, tetapi untuk memperkuatnya,” ucapnya.

Praswad juga menyoroti ancaman terbesar yang kini dihadapi KPK justru datang dari aktor-aktor politik yang mencoba memanipulasi proses hukum dari balik layar.

Ia mengajak publik untuk berperan aktif dalam mengawal kasus ini.

“Publik harus ditempatkan sebagai sekutu utama dalam pemberantasan korupsi. Ketika masyarakat bersuara, di situlah benteng terakhir integritas hukum dapat dipertahankan,” tukasnya. (ds/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: