Sorong – Empat delegasi Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, menyatakan siap mendampingi para tersangka dalam proses hukum yang akan dijalani.
Sebagai kuasa hukum yang ditunjuk, Warinussy mengungkapkan bahwa ia telah menerima permintaan secara lisan dari Presiden NFRPB, Forkorus Yaboisembut. Forkorus meminta dirinya untuk menjadi penasihat hukum bagi keempat delegasi tersebut.
“Pa Forkorus telah menelepon saya dan meminta menjadi kuasa hukum mereka,” ujar Warinussy saat dikonfirmasi pada Selasa (29/4/2024), dikutip dari TribunSorong.com.
Namun demikian, Warinussy menegaskan, pendampingan hukum secara resmi memerlukan surat kuasa tertulis. Meski demikian, ia telah mulai memantau jalannya proses hukum sejak salah satu staf Presiden NFRPB berinisial AGG menerima panggilan dari penyidik.
Untuk memastikan hak-hak para tersangka tetap terlindungi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, Warinussy menyatakan telah berkoordinasi langsung dengan Kepala Satreskrim Polresta Sorong Kota, AKP Arifal Utama.
Menyusul penetapan status tersangka terhadap kliennya, Warinussy segera menggelar rapat internal bersama tim hukum LP3BH Manokwari. Pertemuan tersebut difokuskan pada penyusunan strategi advokasi yang akan ditempuh dalam membela keempat delegasi NFRPB.
“Kami akan rapat untuk membahas strategi advokasi terhadap kasus ini,” tegasnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan penetapan status tersangka terhadap para delegasi NFRPB. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan