Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan empat pulau sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Keputusan ini disampaikan dalam rapat melalui video conference yang dipimpin Presiden Prabowo pada Selasa, 17 Juni 2025, menyusul penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Empat Pulau tersebut dilakukan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.

Proses ini turut disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat resmi di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam laporannya kepada Presiden menjelaskan bahwa penetapan ini dilandasi dokumen lama Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menyebutkan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif berada di wilayah Aceh.

“Berdasarkan temuan baru dari Pak Mendagri, ditemukan dokumen lama yang merupakan kesepakatan dua gubernur terdahulu, yakni Gubernur Aceh saat itu dan Gubernur Sumatra Utara Raja Inal Siregar, yang menyatakan empat pulau itu masuk ke dalam wilayah Aceh,” kata Dasco.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa keputusan ini diambil atas dasar hukum yang kuat dan semangat menjaga persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Saya kira prinsip bahwa kita satu, karena NKRI, itu selalu menjadi pegangan kita. Alhamdulillah jika sudah ada pemahaman bersama dan penyelesaian yang cepat,” ujar Presiden.

Ia juga mengingatkan pentingnya penyampaian informasi secara terbuka kepada publik guna mencegah spekulasi dan kesalahpahaman.

“Kondisi kita sangat baik di semua sektor ekonomi, pertanian, dan lain-lain. Maka penting bagi kita untuk terus menjaga suasana yang kondusif ini,” tambahnya.

Keputusan ini menandai babak baru dalam penyelesaian administratif wilayah yang selama ini menjadi perdebatan antarprovinsi. Langkah ini dinilai mencerminkan komitmen pemerintah pusat dalam menyelesaikan persoalan strategis secara damai dan berdasarkan dokumen hukum yang sah.

(Sumber: BPMI Setpres)
(Editor: Salmon Teriraun)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: