Ambon – Enam Pejabat dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku diperiksa tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan yang bersumber dari Anggaran Tanggap darurat Covid – 19 .
Mereka yang diperiksa dalam perkara Covid-19 yaitu, Bendahara Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Maluku tahun anggaran 2021 dan 2022, Bendahara Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov Maluku dan Kepala Dinas Pendidikan Prov Maluku, serta Bendahara Pengeluaran Disperindag Prov Maluku.


Keenam saksi ini diinformasikan diperiksa sejak pukul 10.00 hingga 17.00 Wit. Sementara 1 Lainya masih dalam pemeriksaan hingga saat ini.
“Ia, benar ada pemeriksaan. Infonya ada enam orang saksi. Mereka seperti yang disebutkan,” kata sumber media ini, Kamis (11/7/2024).
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Sofyan Saleh yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun, siapa-siapa yang diperiksa, pihaknya enggan berkomentar.





“Ia, ada beberapa saksi yang diperiksa. Soal Covid,” begitu kalimatnya saat di wawancarai media ini via pesan WhatsApp.
Dalam kasus ini, jaksa sebelumnya telah meminta keterangan dari Kepala Dinas Infokom, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Termasuk yang terbaru, Kadis Koperasi dan UKM, M.Nasir Kilkoda, Mantan Kepala BPKAD, Lutfi Rumbia dan Kepala Bappeda Provinsi Maluku, Anthon Lailossa.
Kasus ini diusut oleh korps adhyaksa menindaklanjuti laporan masyarakat, atas penggunaan anggaran Covid-19 Pemprov Maluku tahun 2020 sebesar Rp 100 miliar, dan tahun 2021 berkisar Rp. 70 miliar. Penggunaan anggaran ini diduga sarat penyelewengan. (*/pr)
Tinggalkan Balasan