
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar putusan dismissal untuk sesi I terhadap 58 perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk tingkat Provinsi, Kabuptan dan Kota pada Selasa (4/2/2025).
Dari klaster ini, 52 perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di antaranya dinyatakan gugur atau tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian lantaran tidak beralasan hukum.

“Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, enam yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya,” kata Hakim MK Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa siang.
Saldi mengatakan, enam perkara pilkada yang berlanjut ke tahap pembuktian adalah pemilihan calon Bupati Tasikmalaya, calon Bupati Magetan, calon Bupati Pesawaran, calon Bupati Mimika, calon Wali Kota Banjarbaru, dan calon Bupati Aceh Timur.
“Ini akan dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan lanjutan dengan ketentuan ini akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan penambahan bukti,” kata Wakil Ketua MK itu.

Saldi menjelaskan jumlah saksi yang dihadirkan di tahap pembuktian hanya diperbolehkan maksimal empat orang.
“Apakah mau saksi semua, mau ahli semuanya, tidak boleh lebih dari empat orang, kurang tidak apa-apa,” ujarnya.
Terdapat 158 perkara yang akan diputuskan hari ini, terdiri dari sembilan perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 35 perkara pemilihan walikota dan wakil walikota. Kemudian, ada 114 perkara pemilihan bupati dan wakil bupati.
Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan diikuti oleh delapan hakim konstitusi lainnya, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Anwar Usman, Ridwan Mansyur, dan Daniel Yusmic.
Mereka bersembilan akan hadir di ruang sidang utama MK bersama para pihak dalam perkara PHPU Pilkada 2024 ini.
Sidang putusan dismissal ini menentukan dari 310 perkara, mana saja yang akan berlanjut ke tahap pembuktian dan pemeriksaan para saksi, dan mana yang dihentikan. (sumber kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sengketa Pilkada Tasikmalaya, Magetan, Pesawaran, Mimika, Banjarbaru, dan Aceh Timur Lanjut ke Pembuktian”
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan