Ambon — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Erick Brando Malaihollo dalam kasus penggelapan satu unit mobil hasil lelang milik perusahaan.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu membacakan putusan tersebut didampingi dua hakim anggota dalam sidang yang digelar Senin (30/6/2025), dikutip Ameks.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erick Brando Malaihollo dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Martha dalam amar putusannya.
Majelis hakim menilai Erick terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja atau upah.
Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian sekitar Rp100 juta bagi PT Smartbid Indonesia (SIP) dan perusahaan pembiayaan BFI. Kerugian itu muncul setelah Erick menjual secara ilegal satu unit Honda Mobilio bernomor polisi DE 1507 AO, yang seharusnya menjadi aset lelang perusahaan.
Seluruh barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada PT Smartbid Ambon. Baik terdakwa beserta penasihat hukum maupun JPU Maggie Parera menyatakan menerima putusan tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini bermula pada Sabtu (6/5/2024) sekitar pukul 18.17 WIT di Gudang Smartbid milik PT SIP di Desa Poka, Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon. Saat itu, Erick memanfaatkan posisinya untuk mengalihkan aset perusahaan tanpa persetujuan pihak berwenang. (ae/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:






Tinggalkan Balasan