Sorong – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa kegiatan pertambangan nikel oleh PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak menimbulkan persoalan berarti, baik dari sisi lingkungan maupun teknis operasional.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, usai mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kunjungan kerja ke lokasi tambang pada Sabtu (7/6/2025).

Menurut Tri, luas total area tambang yang dibuka oleh PT Gag Nikel hanya sekitar 263 hektar. Dari jumlah tersebut, 131 hektar telah direklamasi, dan 59 hektar di antaranya telah dinilai berhasil dalam proses reklamasi.

“Secara keseluruhan, bukaan lahannya tidak terlalu besar. Proses reklamasi juga sudah berjalan signifikan,” ujar Tri.

Tidak Ada Sedimentasi di Wilayah Pesisir

Hasil pemantauan udara menggunakan helikopter menunjukkan tidak adanya indikasi sedimentasi di area pesisir Pulau Gag. Temuan ini mengindikasikan bahwa aktivitas tambang tidak memberikan dampak buruk terhadap ekosistem laut sekitar.

“Dari udara terlihat jelas, tidak ada sedimentasi di pesisir. Jadi sejauh ini, tidak ditemukan masalah berarti,” kata Tri.

Meski demikian, Kementerian ESDM tetap akan menurunkan tim inspektur tambang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

“Laporan final akan disusun oleh inspektur tambang. Setelah itu, keputusan akhir akan diambil oleh Menteri ESDM,” imbuhnya.

Hanya Satu Perusahaan yang Aktif Produksi

Dari lima perusahaan pemegang izin usaha pertambangan di Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel yang saat ini aktif berproduksi. Empat lainnya PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham—belum beroperasi secara aktif.

PT Gag Nikel berstatus Kontrak Karya (KK) dan tercatat dalam sistem Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akta Perizinan 430.K/30/DJB/2017. Wilayah izin yang dimiliki perusahaan mencakup 13.136 hektar.

Perusahaan ini juga termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang diperbolehkan melanjutkan aktivitas di kawasan hutan hingga masa izin berakhir, sesuai Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004.

Komitmen terhadap Keberlanjutan Lingkungan

Pelaksana Tugas Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, menegaskan bahwa sejak memulai produksi pada 2018, perusahaan telah menjalankan berbagai program keberlanjutan secara konsisten.

Beberapa di antaranya meliputi:

Rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) seluas 666,6 hektar hingga Desember 2024.

Reklamasi lahan tambang seluas 136,72 hektar hingga April 2025.

Penanaman lebih dari 350.000 pohon, termasuk 70.000 pohon endemik dan lokal.

Kegiatan tersebut juga diawasi langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Sejak awal, Gag Nikel berkomitmen pada prinsip keberlanjutan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Arya.

Hingga saat ini, kegiatan pertambangan PT Gag Nikel mendapatkan penilaian positif dari Kementerian ESDM. Namun, hasil akhir tetap menunggu evaluasi lapangan yang akan dilakukan oleh inspektur tambang dalam waktu dekat. (sn)

Editor: Salmon Teriraun)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: