Manokwari – Ombudsman Perwakilan Papua Barat menekankan pentingnya integritas dan etika dalam seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah periode 2025–2030.

Hal ini disampaikan menyusul adanya sejumlah kasus pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu di wilayah tersebut.

Amus Atkana, mantan penyelenggara pemilu sekaligus eks anggota Majelis Dewan Etik Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Papua Barat periode 2020–2022, menyatakan, moralitas penyelenggara pemilu menjadi faktor penentu kualitas demokrasi.

“Kemampuan manajerial dan pengetahuan teknis kepemiluan tidak cukup jika tidak dibarengi etika. Moral yang baik akan mendorong proses pemilu yang berkualitas,” ujarnya, Kamis (18/6/2025).

Atkana mengingatkan agar Tim Seleksi (TIMSEL) KPU Papua Barat mencermati rekam jejak calon komisioner. Beberapa di antaranya pernah tersandung pelanggaran etik dan diputus bersalah oleh DKPP, baik pada pemilu sebelumnya maupun Pemilu 2024.

Ombudsman Papua Barat pun mendorong TIMSEL memprioritaskan calon dengan integritas tinggi dan taat asas, sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 5 huruf (a) hingga (i).

“Pemilu yang jujur dan adil dimulai dari penyelenggara yang berintegritas. Rekam jejak bersih harus menjadi pertimbangan utama,” tegas perwakilan Ombudsman.

Dengan pengawasan ketat terhadap aspek etika, diharapkan KPU Papua Barat periode mendatang dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara optimal demi pemilu yang berkredibel. (ori-pb)

(Editor: Salmon Teriraun)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: