Saumlaki – Forum Cinta Bumi Tanimbar (FCBT) menggelar aksi demo di sejumlah tempat mulai dari depan Satos Saumlaki berjalan kaki ke Kantor Bupati Tanimbar dan berakhir di  gedung DPRD Kanupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Jumat  (5/4/2024).

Mereka mendesak Badan Kehormatan DPRD KKT untuk menindak tegas Ketua DPRD KKT, Deny Darling Refwalu dan Wakil Ketua II DPRD KKT,  Ricky Jauwerissa.

Massa aksi menilai telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kedua pimpinan DPRD KKT itu. Massa menyebut keduanya telah melakukan Pelanggaran kode etik DPRD dengan menandatangi secara sepihak Surat Keputusan DPRD KKT Nomor. 170-02/Kabupaten/DPRD-KKT/Tahun 2024 Tentang Persetujuan penyempurnaan APBD KKT Tahun 2024.

Dalam orasinya, pendemo menyampaikan kronologis pembahasan terakhir DPRD KKT bersama Eksekutif pada tanggal 18 Maret 2024, pukul 23.45 WIT dengan hasil keputusan Rp902 miliar.

Namun publik dikagetkan dengan kenaikan penambahan anggaran melalu Surat Keputusan DPRD tanggal 02 April 2024 diluar kesepakatan tanggal 18 Maret 2024 sebesar Rp11 miliar jadi totalnya Rp213 miliar.

“Ini pelanggaran kode etik. Harusnya kan Rp902 miliar kenapa sudah menjadi Rp913 miliar?,” tanya seorang pendemo dalam orasinya.

Dalam rintikan hujan yang mengguyur kota Saumlaki, pendemo menuju kantor Bupati KKT untuk penyampaian orasi mereka.

Dalam orasinya pendemo menyampaikan bahwa ada 3 orang yang harus bertanggung jawab penuh atas nilai atau angka perubahan APBD 2024 ini yakni Pj Bupati KKT, Ketua DPRD KKT dan Wakil Ketua II DPRD.

“Kami minta Gubernur Maluku segera evaluasi Pj Bupati KKT dan Mendagri segera copot Pj Bupati KKT karena 5 Prioritas Pembangunannya dinilai Gatot Kaca (Gagal Total Kacau Balau) karena terlalu fokus pada urusan politik dan bisnis UP3,” katanya.

Setelah bertemu Wakil Ketua I DPRD KKT, Djidon Kelmanutu yang didampingi Badan Kehormatan Otniel Whan Lekruna, S. Th, MH dan Ketua Komisi B, Ibu Apolonia Laratmasse, Forum Cinta Bumi Tanimbar menyerahkan tuntutan sekaligus laporan secara tertulis yang ditujukan kepada Badan Kehormatan DPRD KKT.

Dalam tanggapannya Wakil Ketua I DPRD KKT Djidon Kelmanutu menyampaikan terima kasih atas kunjungan sekaligus pengawasan terhadap aktivitas DPRD KKT dan berjanji akan melanjutkan tuntutan pendemo dan Laporannya melalui Badan Kehormatan DPRD KKT.

Adapun tuntutan Forum Cinta Bumi Tanimbar (FCBT) diantaranya;

  1. Meminta DK-DPRD KKT membatalkan ” DPRD KKT Nomor 170-02/Keputusan/DPRD KKT/Thun 2024 tentang persetujuan penyempurnaan Raperda KKT TA. 2024″ karena diduga keputusan tersebut adalah sepihak yang hanya ditandatangani oleh 2 Pimpinan DPRD KKT sehingga melanggar Kode Etik
  2. Mendesak BK-DPRD KKT untuk memproses pelaku pelanggaran kode etik DPRD KKT atas nama Deny Darling Refwalu (Ketua DPRD KKT), Ricky Jauwerissa (Wakil Ketua II DPRD KKT)
  3. Mendesak BK-DPRD KKT segera menyurati Pimpinan Partai Politik pengusung Anggota DPRD dimaksud atas Pelanggaran Kode Etik yang dibuat
  4. Meminta DK-DPRD untuk menyampaikan hasil temuan atas pemeriksaan dan penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik DPRD KKT kepada publik Tanimbar
  5. Jika terdapat pelanggaran secara hukum maka DK-DPRD KKT segera melaporkan kepada pihak yang berwajib
  6. Pj Bupati KKT turut bertanggung jawab atas Anggaran Siluman APBD 2024 yang dilakukan 2 Pimpinan DPRD KKT
  7. Mendesak Gubernur Maluku untuk mengevaluasi Pj Bupati KKT
  8. Meminta Kemendagri segera mencopot Pj Bupati KKT atas berbagai persoalan yang dilakukan.

Pendemo kemudian menyampaikan alasan Pj Bupati KKT harus bertanggung jawab atas  persoalan yang terjadi karena selama ini terkesan Pj Bupati KKT selalu mencari alasan menambahkan APBD dengan tujuan pembayaran UP3. Hal ini menjadi dasar hingga saat ini APBD KKT Tahun Anggaran 2024 belum ada realisasinya.

Setelah menerima semua aspirasi FCBT, maka Wakil Ketua I DPRD KKT menutup hearing yang dihadiri Anggota DPRD, Sekwan, Wartawan, dan pihak Polres KKT. (bn/pr)