Fakfak – Sebanyak 20 calon anggota DPRD Kabupaten Fakfak hasil Pemilu 2024 telah menyampaikan Laporah Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantarasan Korupsi (KPK)
Itu disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Fakfak, Yosan Massa kepada media ini via WhatsApp, Selasa (6/8/2024) siang.
“Alhamdulillah 20 calon anggota DPRD Kabupaten Fakfak terpilih semua telah menyampaikan bukti LHKPN,” ujar Yosan Massa.
Artinya, kata Yosan Massa, semua calon anggota terpilih hasil Pemilu 2024 lalu, telah memenuhi syarat untuk dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Fakfak Periode 2024-2029.
“Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara, termasuk didalamnya Caleg terpilih sebagai salah satu persyaratan untuk dilantik menjadi anggota legislative,” kata Yosan Massa.
Yosan menjelaskan, penyampaian LHKPN diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum pada Pasal 52 menyatakan, caleg terpilih wajib menyerahkan LHKPN ke lembaga antirasuah. (pr)
Tinggalkan Balasan