Saumlaki – Fraksi NasDem-Perindo DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyoroti sejumlah persoalan serius dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024.
Sorotan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2024, Kamis (4/7/2025).
Dalam pandangan umum fraksi yang dibacakan Ketua Fraksi, Joice Martina Fatlolon Penturi, disebutkan proses seleksi PPPK Tahap II sesuai pengumuman Nomor 800/Panselda/Pengumuman–57/2025 tanggal 30 Juli 2025 menyisakan sejumlah kejanggalan.
Salah satunya, terdapat indikasi kuat adanya peserta dengan dokumen administrasi palsu, berupa Surat Keterangan Pengalaman (SKP) sebagai tenaga honorer yang tidak pernah tercatat secara resmi atau disebut sebagai “honorer siluman”.
Fraksi menilai, pelaksanaan seleksi tidak mengacu secara utuh pada regulasi terbaru dari Kementerian PAN-RB, yakni Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2025 tentang mekanisme seleksi PPPK tahun anggaran 2024. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius atas integritas seleksi, termasuk dugaan pelanggaran hukum.
“Fraksi NasDem-Perindo merekomendasikan pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Panselda, khususnya bidang teknis yang menangani langsung proses seleksi. Panselda dinilai gagal melaksanakan tugas dengan baik,” ujar Joice.
Selain meminta evaluasi, fraksi juga mendesak agar pemerintah daerah mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan SKP-P3K bermasalah tersebut.
Lebih lanjut, fraksi juga mendorong agar pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan khusus yang sesuai dengan regulasi, guna memberikan kesempatan kembali bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar namun tidak lolos dalam seleksi tahun ini.
(Reporter: Blasius Naryemin)
(Editor: Salmon Teriraun)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:






Tinggalkan Balasan