Fakfak – Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat adat, khususnya yang berasal dari daerah pengangkatan mereka.
Ketua Fraksi Otsus DPRK Fakfak, Falentinus Kabes, mengatakan lima anggota DPRK dari kelompok khusus tersebut merupakan perwakilan yang direkomendasikan oleh masyarakat adat melalui lembaga adat, dewan adat, serta petuanan atau raja di Kabupaten Fakfak.
“Kami berlima telah diangkat melalui mekanisme yang direkomendasikan oleh masyarakat adat. Saat dilantik, kami juga telah bersumpah untuk menindaklanjuti serta mengawal setiap aspirasi dari daerah pengangkatan kami,” ujar Falentinus Kabes usai rapat dengar pendapat (RDP) DPRK Fakfak bersama Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) di Gedung Sidang DPRK Fakfak, Selasa (31/3/2026).
Menurut Kabes, Fraksi Otsus DPRK Fakfak juga telah bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah (Perda) yang mengatur organisasi perangkat daerah (OPD) mana saja yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana Otonomi Khusus.
Aturan tersebut menjadi dasar bagi DPRK dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Ia menambahkan, melalui fungsi pengawasan tersebut, pihaknya dapat mengakumulasi berbagai aspirasi masyarakat untuk kemudian ditindaklanjuti kepada pemerintah daerah maupun pihak terkait lainnya.
Kabes juga menyoroti pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Otsus yang selama ini didanai dari anggaran Otonomi Khusus.
Ia menilai perlu adanya penyelarasan terlebih dahulu dengan anggota DPRK dari kelompok khusus sebelum Musrenbang kabupaten dilaksanakan.
“Kami berharap sebelum Musrenbang kabupaten dilaksanakan, khususnya yang berkaitan dengan program-program Otsus, lima anggota DPRK dari kelompok khusus dapat dilibatkan terlebih dahulu untuk menyatukan persepsi terkait program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” kata dia.
Menurutnya, selama ini pengelolaan dana Otsus cenderung terpusat di wilayah kota Fakfak. Kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan semangat Undang-Undang Otonomi Khusus yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di wilayah-wilayah kampung.
Karena itu, pihaknya meminta agar program-program yang direncanakan melalui Musrenbang benar-benar ditinjau kembali agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Fakfak khususnya orang asli Papua. (salmon teriraun)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
















Tinggalkan Balasan