Kaimana – Fraksi Otonomi Khusus DPR Kabupaten Kaimana meminta pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Panselnas CPNS 2024 di Jakarta dan pemerintah daerah lebih Khusus Pemda Kaimana konsisten dan serius memperhatikan kebijakan 80 persen kuota bagi Orang Asli Papua(OAP) dan 20 persen bagi pelamar umum sehingga tidak dipertanyakan oleh para pelamar di daerah.
Hal ini ditegaskan Ketua Fraksi Otsus DPR Kabupaten Kaimana Yesaya Efara di lingkungan sekretariat DPRK, pasca aksi penolakan oleh sekelompak mahasiswa.
Aksi mahasiswa itu, menolak oknum pelamar non OAP yang di ketahui telah lulus dan masuk menggunakan rekomendasi salah satu kepala suku di Kaimana.
Sehingga menurutnya Efara, hal ini harus di sikapi secara serius dan konsisten dan regulasi yang telah ditetapkan adalah 80-20 untuk pelamar CPNS Formasi 2024.
“Kami dari DPRK Kaimana yakni Fraksi Otsus sangat sepakat dengan aturan pemerintah pusat yang menyebutkan dan memberikan ruang kepada anak anak kami pencari kerja dengan pembagain 80 untuk OAP dan 20 persen itu non OAP, itu saja jangan ada aturan lain yang digunakan,” kata Ketua Fraksi Otsus DPRD Kaimana.


Adanya kejadian ini, menurut dia dapat menjadi pelajaran penting bagi Oring Asli Papua terutama 8 kepala suku agar selalu lebih teliti dengan baik terutama dalam hal memberikan rekomendasi.
“Ini bagi saya menjadi pengalaman berharga untuk kita yang OAP terutama kita 8 suku yang punya Kaimana agar lebih konsisten dengan peraturan yang telah ditetapkan,” pintanya.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini pengalaman kita untuk lebih hati-hati dalam memberikan rekomendasi” tegas Fraksi Otsus DPRK Kaimana.
Agar tidak berlarut untuk mengelurkan hasil tes CPNS formasi 2024, secepatnya pemerintah segera mengambil sikap secara tegas. (tm/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan