Fakfak – Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak menyambut baik program pendidikan gratis yang diberikan kepada siswa dari jenjang SD hingga SMA di wilayah Kabupaten Fakfak.

Namun, mereka menilai perlunya kajian lebih mendalam agar kebijakan ini juga dapat dirasakan oleh siswa di sekolah-sekolah swasta, terutama yang dikelola oleh yayasan seperti Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK), Yayasan Pendidikan Kristen (YPK), dan Yayasan Pendidikan Islam (Yapis).

Dalam laporan pendapatnya, juru bicara Gabungan Komisi Dewan, Wa Ode Syahara, menegaskan bahwa dasar hukum untuk kebijakan ini telah diatur dalam Penjelasan Pasal 56 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Pasal tersebut secara jelas mengakui peran khusus ketiga yayasan tersebut dalam sistem pengelolaan pendidikan di Tanah Papua.

Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan fasilitas dan kebijakan yang setara dengan sekolah negeri dalam program pendidikan gratis.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat pleno keempat Rapat Paripurna Keenam DPRK Fakfak masa sidang pertama tahun 2025, yang membahas laporan pendapat Gabungan Komisi Dewan dan Pendapat Banggar Dewan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Gedung Sidang Utama DPRK Fakfak, Sabtu (15/3/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRK Fakfak, Abdul Rahman, serta dihadiri oleh Ketua DPRK Fakfak, Amir Rumbouw, Wakil Ketua I DPRK Fakfak, Siti Rahma Hegemur, dan Wakil Ketua DPRK Fakfak kelompok khusus, Demianus Tuturop.

Gabungan Komisi DPRK Fakfak berharap, dengan adanya pembahasan ini, kebijakan pendidikan gratis di Kabupaten Fakfak dapat lebih inklusif dan mencakup semua siswa tanpa membedakan status sekolah mereka.

Pemerintah daerah bersama DPRK Fakfak diharapkan dapat mengkaji regulasi lebih lanjut agar semua anak di Fakfak mendapatkan akses pendidikan yang setara dan berkualitas. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: