Fakfak – Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (DPD GAPEKNAS) Kabupaten Fakfak, Papua Barat melayangkan surat kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Surat nomor: 01/GAPEKNAS-FF/XII/2024 perihal: Koreksi dan Penegasan Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang ditandatangani Ketua DPD GAPEKNAS Fakfak, Drs. Freddy dan Sekretarisnya Hasan Yarkuran.
Dalam surat tersebut, terdapat 5 poin penting yang menjadi perhatikan APIP untuk melakukan pengawasan.
Hal ini menurutnya, pengawasan sangat penting sebagai komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak mewujudkan ‘good governance’ kinerja atas penyelenggaraan pemerintah untuk dibenahi. Salah satunya melalui sistim pengawasan yang efektif dengan meningkatkan peran dan fungsi dari APIP.
“Kami Dewan Pimpinan Daerah Assosiasi Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (DPD GAPEKNAS) Kabupaten Fakfak peduli terhadap proses persyaratan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Freddy Thie.
GAPEKNAS menilai ada metode Pemilihan Pengadaan Langsung (PL) maupun Tender melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Kami melihat bahwa beberapa hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 yang telah di rubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” kata Freddy Thie.
Freddy Thie sebutkan, Pertama, penerbitan Perizinan Berusaha Resiko Menengah Tinggi Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dimana sebagai pengganti Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) maka digunakan Sertifikat Standar yang telah Terferivikasi/Disetujui sebagai legalitas ijin berusaha di bidang jasa konstruksi.
Menjadi perhatian APIP adalah Perlu dilakukan pengawasan kepada pejabat pengadaan jasa konstruksi dilingkungan instansi terkait karena ditemukan Sertifikat Standar yang belum Terverifikasi atau disetujui. Sebagai contoh kami lampirkan sertifikat standar yang telah Terverifikasi atau disetujui.
Kedua, Penggunaan Sertifikat Ketrampilan Kerja (SKK) dan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu syarat dalam proses pemilihan penyedia jasa konstruksi.
Persyaratan ini sangat penting untuk memastikan penyedia jasa yang bekerja dilapangan wajib memiliki SKK dan K3 dan ada dilapangan. Ternyata hanya sebagai persyaratan administrasi dalam dokumen pengadaan langsung maupun tender konstruksi.
Sehubungan dengan itu juga terdapat indikasi copy SKK maupun K3 dengan cara ‘scan’ merubah nama orang lain tanpa sepengetahuan Pejabat Pengadaan Jasa Konstruksi.
Sesungguhnya yang menandatangani backup data dan progress pekerjaan baik mingguan maupun bulanan perwakilan penyedia jasa adalah orang yang memilik SKK dan K3 sesuai dengan yang disampaikan dalam kontrak kerja konstruksi.
Bagaimana kalau orang tersebut tidak ada karena SKK dan K3 yang dimiliki merupakan dani luar. Akibat dari itu direkayasa tanda tangan. Memalsukan tanda tangan orang masuk dalam unsur pidana.
Menjadi perhatian APIP adalah Perlu ketelitian dari Pejabat Pengadaan Jasa Konstruksi maupun konsultan pengawas untuk menyikapi dokumen yang valid. Sesungguhnya Pejabat Pengadaan Jasa Konstruksi dapat melihat keabsahan Sertifikat melalui portal BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yakni link SPEKTRUM.
Ketiga, terdapat oknum penyelenggara pemerintah yang melakukan penyusunan dokumen perusahaan yang akan di upload pada portal Layanan Pengadaan Sistim Elektronil (LPSE).
Sesungguhnya pada pakta integritas menyatakan bahwa tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) bahkan terdapat indikasi gratifikasi.
Hal ini tidak dibenarkan bagi setiap oknum penyelenggaraan pemerintah yang melakukan proses ‘upload’ pekerjaan yang dimaksud.
Menjadi perhatian APIP untuk perlu ada tindakan yang serius untuk menghapus praktek seperti ini yang dilakukan oleh Oknum penyelenggaraan pemerintah.
Keempat, dokumen isian kualifikasi yang merupakan syarat dalam pengadaan barang dan jasa diisi tidak lengkap antara lain, contoh Sisa Kemampuan Paket (SKP) Kecil atau pekerjaan yang sedang dilaksanakan yang diisi kosong arinya tidak ada pekerjaan yang sedang dilaksanakan, padahal ada pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Sesuai dengan formulir isian kualifikasi yang ditanda tangani menggunakan meterai harus dibuat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab.
Apabila data atau dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka badan usaha dikenakan sanksi berupa sanksi administratif. sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata dan/atau secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menjadi perhatian APIP yaitu akibat dari penyusunan dokumen dilakukan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab, maka kolom tersebut pengisiannya tidak sesuai. Maka perlu ditertibkan supaya direktur atau pemilik badan usaha tidak dikorbankan ketika terjadi pemeriksaan.
Kelima, memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 Tanggal 22 Maret 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat dan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tanggai 26 Januari 2024.
Menjadi perhatian khusus kepada Pejabat Pengadaan Langsung/Tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak bahwa yang disebut Orang Asli Papua (OAP) berdasarkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat (PERDASUS PAPUA RARAT) Namor 4 Tahun 2923 Tanggal 25 Januari 2023 tentang Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat Pasal 5 dan Pasal 10 yang diklasifikasikan sebagai berikut :
PERDASUS Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2023, Paragraf 1 Pasal 5, yaitu Ayah dan Ibu Orang Asli Papua (OAP), Ayah Kandung Orang Asli Papua dan Ibu Kandung Non Orang Asli Papua atau Ayah Kandung Non Orang Asli Papua dan Ibu Kandung Orang Asli Papua.
Usia Perkawinan sekurang-kurangnya 5 tahun, Menggunakan Marga/Keret suami atau istri yang berasal dari suku Papua, Diterima sebagai bagian dan kesatuan sosial suku suami atau istri.
Selanjutnya, PERDASUS Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2023 Paragraf 6 Pasal 10: Orang yang karena pertimbangan pekerjaan, pelaku ekonomi, pendidikan dan misi penginjilan atau dakwah tertentu dan telah lama hidup berdampingan dengan suku di Papua disebut Orang Asli Papua (OAP) dengan syarat, lahir dan besar secara turun-temurun dan sekurang kurangnya tunggal selama 20 tahun di tanah Papua, Hidup dan berkarya sekurang-kurangnya 25 tahun sebagai Penduduk di Tanah Papua.
Mengenai kesatuan sosial suku di Papua, Memahami dengan baik karaktenstik dan tata nilai yang berlaku di Tanah Papua, Diterima dan menerima diri apa adanya sebagai bagian dan Penduduk Papua.
Lebih lanjut, PERDASUS Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2023 Bab III Pasal 11 dan 12 Tata cara pemberian pengakuan Orang Asli Papua antara lain, Surat Keterangan Kepala Desa atau sebutan lainnya. Surat Pernyataan diatas meterai dan ditanda tangani yang bersangkutan sebagai bukti pemenuhan persyaratan huruf b.c,d.e Bahwa pengakuan OAP telah diakui oleh masyarakat adat, dilakukan penelitian dan verifikasi oleh lembaga MRPB berdasarkan yang ditetapkan dalam keputusan Peraturan MRPB.
“Menjadi perhatian APIP adalah untuk menentukan pekerjaan pengadaan barang/jasa yang dibrikan kepada OAP harus Sesuai Jenyan kiasifikasi sebagai Orang Asil Papua (OAP) pada PERDASUS Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2023,” tegasnya. (pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:






Tinggalkan Balasan