Fakfak – Ratusan massa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paru Waktu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Fakfak, Papua Barat, Senin (13/1/2025) pagi.

Massa bentangkan spanduk bertulisan, “pengabdian selama belasa tahun hanya di hargai dengan status paruh waktu??? R2 dan R3”

Aksi unjuk rasa ini datang dari massa yang kecewa karena telah mengabdi bertahun-tahun lamanya, namun tidak diperhatikan atau diangkat menjadi PPPK.

Abdul Asis Hindom dalam orasinya secara tegas menuntut hak mereka dari formasi yang diberikan Pemerintah Pusat 850 peserta.

“Dari 850 peserta yang tidak lulus gelombang pertama merupakan peserta yang datang dari honorer lama, yang masuk data base BKN,” ujar Abdul Asis Hindom.

Ia berharap, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Fakfak dapat menyuarakan aspirasi mereka di tahun 2025 ini.

“Kami berharap pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Fakfak menyuarakan aspirasi kami di tahun 2025 ini, dan dalam waktu dekat mengakomodir kami gelombang satu yang tidak lolos masuk sebagai PPPK penuh waktu,” pintanya.

Aksi unjuk rasa ini diterima Sekertaris Daerah (Sekda) Fakfak, Sulaiman Uswanas  didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Fakfak, Arif H. Rumagesan dan Kepala BKPSDM Fakfak Achmad Pelu.

Pada kesempatan itu, Abdul Asis Hindom membacakan pernyatan sikap berisi 5 poin tuntutan, yakni:

Pertama, Kami peserta tes PPPK kabupaten Fakfak Tahun 2024 yang terdata dalam pangkalan data base BKN sisanya sebanyak 277 orang, menuntut agar status kami didapat ubah dari PPPK Paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Kedua, Kami menuntut kepada pemerintah daerah kabupaten Fakfak agar tes PPPK gelombang kedua dapat dibatalkan,

Ketiga, Meminta kepada DPRD dan DPRK  Kabupaten Fakfak agar segera membentuk Tim pansus dan di Paripurnakan hasil PPPK Paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,  data terlampir.

Keempat, Jika permintaan kami tidak diakomodir maka kami akan kembali dengan masa  yang lebih besar dan akan melakukan  pemalangan dihak ulayat adat masing-masing

Setelah membacakan pernyataan sikap tersebut, Abdul Asis Hindom menyerahkannya kepada Sekda Kabupaten Fakfak, Sulaiman Uswanas didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Fakfak, Arif H. Rumagesan dan Kepala BKPSDM Fakfak, Achmad Pelu.

“Kami menerima pernyataan sikap dari  teman-teman untuk selanjutnya ditindak lanjuti,” ujar Sekda Sulaiman Uswanas setelah menerima pernyataan sikap.

Diketahui, pengangkatan PPPK Paruh Waktu difokuskan pada tenaga honorer kategori R2 dan R3. Kategori R2 meliputi eks THK-II yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 tetapi tidak mendapat formasi.

Sementara itu, kategori R3 adalah tenaga honorer dalam database BKN yang juga tidak kebagian formasi. Tenaga honorer yang diangkat akan tetap bekerja di instansi tempat mereka bertugas sebelumnya. (pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: