Sorong – Gubernur Papua Barat Daya (PBD), Elisa Kambu, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) untuk hadir di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap upaya pendirian NFRPB oleh kelompok yang dipimpin Abraham Goram Gaman.
“Tidak ada ruang untuk kelompok lain yang menghadirkan negara di atas atau di dalam negara kita. NKRI sudah final dan tidak bisa diganggu gugat,” tegas Gubernur Elisa di Sorong, Selasa (23/4/2025).
Gubernur menegaskan bahwa upaya NFRPB bertentangan dengan konstitusi dan akan ditindak tegas sesuai hukum.
“Kami menghormati hak menyampaikan pendapat, tetapi tidak membenarkan tindakan yang melanggar hukum dan merusak persatuan bangsa,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda Papua, untuk tidak terpengaruh narasi yang menyesatkan.
“Mari bersatu membangun Papua secara damai dalam bingkai NKRI,” serunya.
Pemerintah akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk menangani kelompok-kelompok yang dianggap makar.
“Jika ada perlawanan, kami akan bertindak bersama aparat keamanan,” tegasnya.
Wakapolda PBD, Kombes Pol. Semmy Ronny Thaba, mendukung penuh sikap Gubernur.
“Kami siap menegakkan hukum terhadap kelompok yang mengganggu keutuhan NKRI,” tegasnya.
Ia menyatakan bahwa NFRPB bukan kelompok besar, tetapi upaya mereka memobilisasi massa melalui media sosial menjadi perhatian serius.
“Kami telah memantau pergerakan mereka dan siap menjeratnya dengan pasal makar yang ancamannya mencapai 12 tahun penjara,” jelasnya.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PBD telah menggelar rapat tertutup di Kantor Gubernur, Senin (21/4), untuk merumuskan langkah penanganan NFRPB.
“Papua adalah bagian sah NKRI, dan itu harga mati. Tidak ada toleransi Gubernur Papua Barat Daya (PBD), Elisa Kambu,bagi kelompok yang ingin memecah belah,” tegas Wakapolda.
Dengan penegasan ini, Pemerintah Provinsi PBD dan aparat keamanan berkomitmen menjaga stabilitas dan keutuhan NKRI di tanah Papua. (ant/pr)





Tinggalkan Balasan