Jakarta – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin melarikan diri usai operasi tangkap tangan. Keberadaan Paman Birin saat ini tidak diketahui.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Sahbirin Noor.

Hingga saat ini tergugat (KPK) masih mencari keberadaan pemohon (Sahbirin), kata Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.), Selasa (5/11/2024) dikutip rakyatpos.
Nia mengatakan, lembaga antirasuah telah mengeluarkan surat perintah penangkapan (Spinkap) dan surat keputusan pimpinan KPK yang melarang Sahbirin ke luar negeri.
“Termohon telah mengeluarkan surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 06 dan surat keputusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun pemohon belum diketahui keberadaannya dan masih dilakukan penggeledahan,” ujarnya.


Oleh karena itu, penetapan pemohon sebagai tersangka dilakukan secara in absentia sehingga tidak perlu adanya pemeriksaan terhadap pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya.
Diketahui, KPK menahan enam tersangka kasus dugaan korupsi di Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2024–2025. Para tersangka ini sebelumnya ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat OTT pada Minggu (6/10/2024).
Dalam kasus ini, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB), Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kepala Dinas Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), Pengelola Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Pj Kepala Divisi Dalam Negeri. Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), serta dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Dalam kasus ini, Sahbihir Noor bersama SOL, YUL, AMD dan FEB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan