Manokwari — Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor 100.3.4.1/453/GPB/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Dalam surat edaran yang ditetapkan di Manokwari pada 1 April 2026 tersebut, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyampaikan, kebijakan WFH merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam rapat terbatas pada 25 Maret 2026 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah.

“Pelaksanaan Work From Home diberlakukan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat setiap hari Jumat,” demikian isi kebijakan dalam surat edaran tersebut.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan publik secara langsung, unit kerja yang bersifat strategis dan membutuhkan kehadiran fisik pegawai, serta pegawai yang sedang menjalankan tugas kedinasan tertentu.

Pemerintah Provinsi Papua Barat juga menegaskan, pelaksanaan WFH harus tetap memperhatikan kelancaran pelayanan kepada masyarakat, pembagian tugas pegawai yang terjadwal dengan baik, serta pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.

Selain itu, kepala perangkat daerah diminta mengatur sistem kerja pegawai secara proporsional antara Work From Office (WFO) dan WFH, serta memastikan tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan, pegawai yang menjalankan WFH wajib berada di tempat tinggal atau lokasi kerja yang dapat dipertanggungjawabkan, siap dihubungi selama jam kerja, serta menyampaikan laporan hasil kerja kepada atasan langsung.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif, produktif, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat. (tim)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: