Nabire – Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1/146-2/SET tentang Pengelolaan Pegawai Non-ASN/Kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk tahun 2025.

Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa seluruh Perangkat Daerah wajib mengalokasikan kuota sebesar 90 perswn untuk pegawai Non-ASN/Kontrak dari kalangan Orang Asli Papua (OAP), dan 10 persen untuk non-OAP.

Kebijakan afirmatif ini bertujuan untuk mendorong peningkatan partisipasi masyarakat asli Papua dalam sektor pemerintahan, serta memperkuat peran mereka dalam pembangunan daerah.

Gubernur Nawipa juga menyampaikan bahwa Perangkat Daerah yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai tenaga Non-ASN/Kontrak hanya diperkenankan melakukan pembayaran upah hingga Maret 2025.

Setelah batas waktu tersebut, wajib dilakukan penyesuaian jumlah pegawai sesuai ketentuan yang tercantum dalam SE tersebut.

Sementara itu, Perangkat Daerah yang belum memiliki SK Gubernur terkait tenaga Non-ASN/Kontrak diwajibkan segera menyusun dan mengusulkan SK baru yang mengacu pada sistem kuota OAP 90 persen tersebut.

Kebijakan ini diambil dalam rangka optimalisasi pengelolaan tenaga kerja Non-ASN di Provinsi Papua Tengah, sekaligus memperkuat kehadiran OAP dalam sistem pemerintahan daerah.

Surat Edaran ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh kepala Perangkat Daerah untuk melakukan penyesuaian dan perencanaan sumber daya manusia di lingkungan kerjanya.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menunjukkan komitmen kuat terhadap peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua melalui pendekatan afirmatif di bidang ketenagakerjaan.

Diharapkan, sistem kuota tersebut mampu membuka lebih banyak peluang bagi OAP untuk berkontribusi dalam roda pemerintahan serta pembangunan daerah secara langsung dan berkelanjutan. (pl/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: