Saumlaki – Gugus Pulau Sepuluh Provinsi Maluku siap mengambil tindakan tegas terhadap oknum pengusaha teripang yang diduga terlibat penangkapan ilegal di perbatasan Indonesia-Australia. Langkah ini untuk melindungi sumber daya laut dan menjaga kedaulatan negara.
“Kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kepala Gugus Tugas Pulau Sepuluh Provinsi Maluku, Adolf Unwawirka, S.Pi., saat dikonfirmasi di Saumlaki, Rabu (14/5/2025).
Pelaku akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah oleh UU Nomor 45 Tahun 2009, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Moratorium Izin Usaha Penangkapan Ikan. Jika terbukti, izin usaha teripang yang bersangkutan bisa dicabut.
Unwawirka juga mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan. “Dukungan masyarakat kunci penting menjaga kedaulatan dan kelestarian laut,” ujarnya.
Dengan langkah ini, pemerintah setempat menunjukkan komitmen kuat memberantas praktik perikanan ilegal di wilayah perbatasan. (bn/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan